Laporan Kegiatan Visitasi Klinik Utama BPJ

Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, DPMPTSP Kabupaten Klungkung bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dan DPUPRPKP Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan visitasi ke Klinik Utama BPJ.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan perizinan serta aspek teknis bangunan guna mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Beberapa hasil visitasi di antaranya:
• Izin operasional klinik berlaku hingga 28 Juli 2026 dan disarankan segera melakukan perpanjangan melalui sistem OSS-RBA dengan melengkapi seluruh persyaratan.
• Klinik belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan disarankan berkoordinasi dengan DPUPRPKP terkait pemenuhan persyaratan melalui SIMBG.
• Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki SIP, dengan satu SIP yang akan berakhir pada Desember 2026 agar segera diproses perpanjangannya melalui Mal Pelayanan Publik Daerah (MPPD).
• Persetujuan Teknis (Pertek) Limbah B3 masih dalam proses dan agar terus berkoordinasi dengan DLHP.
• Dari aspek teknis bangunan, direkomendasikan pengurusan KKPR, PBG, dan SLF, pemasangan railing tangga di lantai 2, peningkatan sirkulasi udara ruang tunggu, penanganan kebocoran pada area tangga, serta melengkapi dokumen perjanjian sewa apabila lahan bukan merupakan milik sendiri.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, aman, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

#DPMPTSPKlungkung #Visitasi #KlinikUtamaBPJ #PelayananKesehatan #OSSRBA #Perizinan #PengawasanPerizinan #PelayananPublik #Klungkung #KolaborasiMelayani