FAQ

Ada yang ingin ditanyakan? Lihat dulu informasi tanya jawab berikut

Q : Apakah NIB ada masa berlakunya?
A : NIB berlaku seterusnya selama usaha masih berjalan.


Q : Bagaimakah cara melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
A : Buka laman https://oss.go.id/ Jika belum memiliki hak akses OSS, lakukan registrasi dan buat Nomor Induk Berusaha (NIB) pada laman oss.go.id. Jika sudah, login ke laman oss.go.id. Klik ‘Pelaporan’, pilih ‘Laporan LKPM’, lalu klik ‘Pelaporan’.


Q : Bagaimanakah cara membuat NIB untuk UKM?
A : menginput elemen data: nama usaha, bidang usaha, lokasi usaha, alamat usaha, besaran rencana penanaman modal, nomor telepon dan fax, NPWP, data KBLI, luasan dan status lokasi usaha, penggunaan tenaga kerja, nomor pendaftaran BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan (jika belum menjadi peserta, pelaku usaha dapat mendaftarkan melalui aplikasi OSS).


Q : Saya sudah memiliki SIPA penanggung jawab, apakah boleh membuat SIPA penanggung jawab lagi di tempat praktik berbeda?
A : SIPA penanggung jawab hanya boleh di satu tempat praktik saja. Jika praktik di tempat lain menggunakan SIPA pendamping


Q : Bagaimana cara pengajuan permohonan IMB?
A : IMB sekarang bernama PBG (untuk bangunan belum berdiri) dan SLF (untuk bangunan sudah berdiri). Saudara dapat mengajukan secara online permohonan PBG/SLF melalui website SIMBG di simbg.pu.go.id.. Saudara dapat berkonsultasi ke Dinas PUPR Kota Denpasar selaku OPD teknis yang berwenang dalam verifikasi dan validasi permohonan melalui SIMBG.