Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan penanaman modal dan perizinan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan pengawasan penanaman modal di wilayah Kecamatan Nusa Penida pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan dengan mengunjungi sejumlah pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata dan akomodasi, di antaranya La Roja, Apit Lawang, PT. Nusa Penida Jaya (The Sebali), serta PT. Sari Tri Kencana (Sari Garden Cottages).
Pelaksanaan pengawasan bertujuan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha terkait kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal dan pemenuhan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS.
Dalam kegiatan tersebut, tim DPMPTSP Kabupaten Klungkung melakukan verifikasi data usaha, pengecekan dokumen perizinan, serta memberikan pendampingan dan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan administrasi dan legalitas usaha. Selain itu, pengawasan juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha dalam menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Pelaku usaha yang dikunjungi menyambut baik kegiatan pengawasan tersebut karena dinilai dapat membantu memberikan pemahaman terkait regulasi penanaman modal dan mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif di wilayah Nusa Penida.
Melalui kegiatan pengawasan penanaman modal ini, DPMPTSP Kabupaten Klungkung berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mendukung peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan di Kecamatan Nusa Penida.