📅 21–22 Mei 2026
DPMPTSP Kabupaten Klungkung kembali melaksanakan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA di Kantor Camat Nusa Penida selama 2 (dua) hari sebagai bentuk pelayanan jemput bola kepada masyarakat dan pelaku usaha.
📌 Hari Pertama – Kamis, 21 Mei 2026
• Terdapat 5 (lima) pemohon yang dilayani.
• Mayoritas permohonan merupakan kegiatan usaha akomodasi pariwisata yang berlokasi di Banjar Nyuh, Banjar Karangdawa, Banjar Bayuh, dan Banjar Mentigi.
• Seluruh pemohon telah membawa dokumen lengkap sehingga proses permohonan dapat langsung diproses melalui OSS RBA.
• Terdapat 1 (satu) pemohon yang mengalami kendala akun OSS RBA dan telah dibantu proses pemulihan akun. Setelah pemulihan berhasil, akun dapat digunakan kembali setelah menunggu proses sistem selama 3×24 jam.
• Kendala teknis juga terjadi saat sinkronisasi data OSS RBA dengan sistem Amdalnet dalam proses penapisan dokumen lingkungan/SPPL, sehingga data sering gagal tersinkronisasi dan harus dilakukan refresh berulang.
📌 Hari Kedua – Jumat, 22 Mei 2026
• Terdapat 4 (empat) pemohon yang dilayani.
• Lokasi usaha berada di Sental Kawan, Desa Jungutbatu, Tanah Bias, dan Banjar Subia.
• Seluruh proses pelayanan berjalan lancar karena dokumen permohonan telah lengkap.
• Kendala sinkronisasi OSS RBA dengan Amdalnet masih terjadi pada saat penerbitan SPPL sehingga memperlambat proses pelayanan.
Selain membantu proses perizinan berusaha, DPMPTSP Kabupaten Klungkung juga terus mengingatkan pelaku usaha untuk menjaga akun OSS RBA yang dimiliki serta melengkapi persyaratan dasar usaha seperti PBG, SLF, KKPR, dan Persetujuan Lingkungan agar legalitas usaha menjadi lengkap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
#DPMPTSPKlungkung #OSSRBA #PelayananPerizinan #NusaPenida #PerizinanBerusaha #PelayananPublik #KlungkungMahottama #InvestasiDaerah #AkomodasiPariwisata #PBG #SLF #KKPR #PersetujuanLingkungan #PelayananJemputBola