Pada tanggal 23 April 2026 DPMPTSP Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal kepada pelaku usaha yang ada di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Kegiatan ini merupakan upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal atau pelaksanaan kewajiban kemitraan yang dilaksanakan terhadap kegiatan usaha berdasarkan tingkat resiko dan tingkat kepatuhan pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang kami laksanakan berupa pengawasan administratif yaitu pemeriksaan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), evaluasi realisasi investasi, pengawasan lapangan, inspeksi langsung ke lokasi usaha, dan verifikasi kegiatan usaha. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kepatuhan hukum (perizinan, lingkungan, ketenagakerjaan), melindungi kepentingan nasional, meningkatkan realisasi investasi, mencegah praktik penyimpangan, dan mendorong tertib administrasi pelaporan. Kegiatan ini dibarengi dengan pembinaan dan memberikan bimbingan teknis mengenai tata cara pelaporan, fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi investor, serta edukasi mengenai peraturan penanaman modal terbaru. Adapun pelaku usaha yang kami datangi antara lain : PT. Klumpu Sari Gading (Klumpu Hill), Penida Colada, PT. Awahita Samudra Nusantara, dan PT. Mambo Dive Resort.