🗓 Senin, 13 April 2026
📍 Kabupaten Klungkung
DPMPTSP Kabupaten Klungkung bersama Satpol PP, DLHP, dan Dinas PUPR melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka konfirmasi kepemilikan dan pemenuhan perizinan pelaku usaha.
Rapat dipimpin oleh Kasatpol PP dan dihadiri oleh beberapa pelaku usaha, antara lain pemilik usaha sepeda, lembaga kursus (LKP), ruko di Jalan Flamboyan, serta usaha gym.
🔎 Hasil pembahasan:
▪️ Pelaku usaha toko sepeda diarahkan untuk menyesuaikan KBLI dan alamat usaha pada OSS sesuai lokasi kegiatan di Klungkung.
▪️ Kampus LKP telah memiliki NIB, namun disarankan untuk menyesuaikan identitas perizinan operasional dengan nama yayasan, serta melengkapi SLF dan pengelolaan limbah.
▪️ Bangunan ruko di Jl. Flamboyan masih dalam proses PBG dan telah memiliki NIB serta KKPR. Pemilik disarankan segera menyelesaikan pembayaran retribusi agar proses dapat dilanjutkan.
▪️ Usaha Nada Gym telah memiliki NIB (risiko rendah), namun tetap perlu melengkapi PBG/SLF untuk aspek keselamatan bangunan serta memperhatikan pengelolaan limbah.
⚠️ Selain itu, dari sisi teknis bangunan dan lingkungan:
✔️ Perlu penyesuaian bangunan agar sesuai ketentuan (termasuk drainase dan tata ruang)
✔️ Pengelolaan limbah usaha harus dilakukan dengan baik dan tidak mencemari lingkungan
🔔 Kesimpulan:
Seluruh pelaku usaha menyatakan komitmen untuk melengkapi perizinan, yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong tertib perizinan, kepastian hukum, serta usaha yang aman dan berkelanjutan.
#DPMPTSPKlungkung #SatpolPPKlungkung #PerizinanBerusaha #PengawasanUsaha #PelayananPublik #Klungkung