🗓 14 April 2026
📍 Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Klungkung
DPMPTSP Kabupaten Klungkung bersama Satpol PP, Dinas PUPR, DLHP, serta unsur kecamatan dan desa melaksanakan rapat klarifikasi perizinan terhadap beberapa pelaku usaha di wilayah Nusa Penida.
🔎 Hasil pembahasan:
Sesi 1 – PT. Prodema (Jalak Bali)
▪️ Usaha telah memiliki NIB untuk beberapa lokasi, namun sebagian perizinan masih belum lengkap
▪️ Ditekankan agar segera melengkapi KKPR, PBG, SLF, serta kejelasan status penanaman modal (PMDN/PMA)
▪️ Pemerintah desa dan tim meminta agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh perizinan terpenuhi
Sesi 2 – PT. Mitra Yash Group
▪️ Telah memiliki NIB dengan KBLI restoran dan pembangunan telah berjalan ±30%
▪️ Diarahkan untuk melanjutkan proses perizinan ke tahap KKPR dan PBG
▪️ Perlu memperhatikan aspek tata ruang, parkir, serta lokasi usaha yang berada di kawasan pesisir
⚠️ Kesimpulan Rapat:
▪️ Kegiatan usaha PT. Prodema dihentikan sementara hingga seluruh perizinan lengkap
▪️ Seluruh pelaku usaha diwajibkan melengkapi KKPR, PBG, dan dokumen lingkungan sebelum melanjutkan pembangunan
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan tertib perizinan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pembangunan yang aman dan berkelanjutan.
#DPMPTSPKlungkung #SatpolPPKlungkung #PerizinanBerusaha #PenegakanPerda #NusaPenida #PelayananPublik