LAPORAN RAPAT PENILAIAN SUBSTANSI DOKUMEN STANDAR TEKNIS PEMBUANGAN AIR LIMBAH UNTUK APLIKASI KE TANAH LAGO HOTEL

Hari/Tanggal: Rabu, 3 Juni 2026
Kegiatan: Rapat Penilaian Substansi Dokumen Standar Teknis Pembuangan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah Lago Hotel

Peserta:

  1. DLHP Kabupaten Klungkung
  2. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara
  3. DPMPTSP Kabupaten Klungkung
  4. Bappeda Kabupaten Klungkung
  5. DPUPRPKP Kabupaten Klungkung
  6. Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung
  7. Camat Nusa Penida
  8. Perbekel Desa Jungutbatu
  9. PT Island Explorer Cruises (Lago Hotel)

Hasil Rapat

1. Camat Nusa Penida

  • Mengingatkan agar PT Island Explorer Cruises/Lago Hotel memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
  • Meminta pelaku usaha menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan masyarakat serta pelaku usaha di sekitar lokasi kegiatan.

2. DPMPTSP Kabupaten Klungkung

  • PT Island Explorer Cruises telah memiliki NIB Nomor 9120109701281 dan PKKPR Darat Nomor 14102510215171017.
  • Sertifikat Standar yang belum terverifikasi agar segera dipenuhi melalui OSS RBA dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
  • Permohonan PBG masih berproses di SIMBG dan menunggu kelengkapan dokumen lingkungan.
  • Lumpur hasil pengolahan IPAL yang disedot pihak ketiga secara berkala agar dikelola oleh pihak yang memiliki perizinan lengkap.
  • Pelaku usaha diminta melengkapi seluruh persyaratan dasar dan perizinan berusaha yang diwajibkan sesuai ketentuan.

3. Perbekel Desa Jungutbatu

  • Mendukung agar seluruh kewajiban perizinan dipenuhi sebelum operasional usaha dilaksanakan secara penuh.

4. DPUPRPKP Kabupaten Klungkung

  • Permohonan PBG masih dalam tahap verifikasi kelengkapan dokumen dan pelaku usaha diminta segera mengunggah dokumen lingkungan.
  • Mengingat luas bangunan mencapai 9.316 m², disarankan untuk mengajukan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH).

5. Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung

  • Usaha hotel berbintang wajib memenuhi standar usaha sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025.

6. Bappeda Kabupaten Klungkung

  • Mengingatkan agar seluruh kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perizinan.

7. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara

  • Neraca air yang disajikan telah cukup jelas.
  • Perhitungan kebutuhan dan penggunaan air agar diperinci kembali secara lebih detail.
  • Metode pengambilan sampel air limbah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
  • Air limbah yang digunakan untuk penyiraman tanaman wajib memenuhi baku mutu sesuai Permen LH Nomor 11 Tahun 2025.
  • IPAL agar dilakukan pemeliharaan dan monitoring secara berkala guna menjaga kinerja pengolahan limbah.

Kesimpulan

Rapat penilaian substansi menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan oleh PT Island Explorer Cruises (Lago Hotel), termasuk penyelesaian proses PBG, verifikasi Sertifikat Standar, pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan, serta pemeliharaan IPAL secara berkelanjutan. Pelaku usaha juga diharapkan menjaga koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat sekitar guna mendukung operasional usaha yang tertib dan berkelanjutan.