
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online secara daring pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal melalui sistem elektronik.
Bimbingan teknis dilaksanakan secara daring sehingga dapat diikuti oleh pelaku usaha tanpa harus hadir secara langsung. Kegiatan tersebut memberikan pemahaman mengenai tata cara penyampaian LKPM secara online, mulai dari proses akses sistem, pengisian data kegiatan usaha, pelaporan realisasi investasi, tenaga kerja, permasalahan yang dihadapi, hingga proses penyampaian laporan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya penyampaian LKPM secara tepat waktu dan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha yang sebenarnya. LKPM menjadi salah satu instrumen penting dalam pemantauan perkembangan realisasi investasi serta membantu pemerintah dalam memperoleh data dan informasi mengenai perkembangan kegiatan usaha di daerah.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, DPMPTSP Kabupaten Klungkung berharap para pelaku usaha dapat semakin memahami mekanisme pelaporan LKPM online dan mampu melaksanakan pelaporan secara mandiri, benar, lengkap, dan tepat waktu.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Kabupaten Klungkung dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha, sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.
Dengan adanya bimbingan teknis secara berkelanjutan, diharapkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM semakin meningkat sehingga dapat mendukung tersedianya data penanaman modal yang akurat dan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan serta strategi pengembangan investasi di Kabupaten Klungkung.