Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui perangkat daerah terkait melaksanakan Rapat Klarifikasi Kegiatan Usaha di Desa Bungamekar, Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Klungkung.
Rapat dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Klungkung dan dihadiri oleh:
• Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung
• Kepala DPMPTSP Kabupaten Klungkung
• Sekretaris DLHP Kabupaten Klungkung
• Camat Nusa Penida
• Unsur Dinas PUPRPKP bidang Cipta Karya dan Tata Ruang
• Bendesa Adat Sompang
Dalam rapat tersebut dilakukan klarifikasi terhadap dua kegiatan usaha yang sedang dalam proses pembangunan dan memerlukan peninjauan lebih lanjut terkait aspek perizinan dan kesesuaian pembangunan.
🏗️ 1. Kegiatan Usaha Spot Foto
Pembahasan dilakukan berdasarkan hasil monitoring yang menunjukkan adanya kegiatan pembangunan yang perlu dilengkapi dengan dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah memberikan penjelasan bahwa aspek bangunan, baik permanen maupun tidak permanen, tetap perlu memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku. Pelaku usaha juga diarahkan untuk memastikan kesesuaian KBLI, PBG, tata ruang, serta kewajiban daerah sebelum kegiatan usaha dilanjutkan.
Desa Adat Sompang turut menyampaikan pentingnya koordinasi dengan desa adat dan masyarakat setempat agar kegiatan pembangunan dapat berjalan tertib serta memperhatikan ketentuan yang berlaku di wilayah adat.
🏗️ 2. Kegiatan Usaha Pak Jokhan
Pembahasan kedua berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang sebelumnya telah memiliki IMB tahun 2017. Mengingat terdapat jeda waktu yang cukup panjang sebelum pembangunan kembali dilanjutkan, diperlukan kajian dan pemeriksaan ulang terhadap dokumen perizinan yang dimiliki serta kesesuaiannya dengan kondisi aktual di lapangan dan ketentuan yang berlaku saat ini.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya memastikan kesesuaian aspek sertifikat tanah, site plan, tata ruang, dokumen bangunan, serta perizinan berusaha sebelum pembangunan dilanjutkan.
💡 Hasil rapat:
1️⃣ Kegiatan pembangunan pada kedua usaha tersebut dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan dan pemenuhan persyaratan perizinan.
2️⃣ Dokumen perizinan yang telah dimiliki akan dikaji dan dilakukan cross-check dengan kondisi aktual di lapangan.
3️⃣ Pelaku usaha diarahkan untuk melengkapi dan menyesuaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku saat ini.
4️⃣ Pemerintah daerah tetap membuka ruang koordinasi dan memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan.
🤝 Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha, kepastian perizinan, perlindungan tata ruang, serta kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Perizinan tertib, pembangunan berkelanjutan, investasi nyaman.
#DPMPTSPKlungkung #Klungkung #NusaPenida #Bungamekar #PerizinanBerusaha #PelayananPublik #PengawasanUsaha #PBG #TataRuang #InvestasiKlungkung #PelakuUsaha #PemerintahKabupatenKlungkung