Rabu, 20 Mei 2026
DPMPTSP Kabupaten Klungkung bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pengawasan dan persiapan perpanjangan izin operasional klinik.
📍 Klinik Bhayangkara Polres Klungkung
• Masa berlaku izin operasional sampai dengan 14 November 2029.
• Perlu dilakukan penyesuaian izin operasional karena adanya pergantian penanggung jawab klinik.
• Penampungan limbah padat dan limbah cair sudah tersedia dan dalam kondisi baik.
• Sudah memiliki IMB Nomor: 503/110/IMB/DPMPTSP/2018.
📍 Klinik Rutan
• Masa berlaku izin operasional sampai dengan 31 Oktober 2028.
• Kerja sama pengelolaan limbah medis dengan pihak ketiga sudah tersedia.
• Belum memiliki PKKPR, PBG, dan SLF.
• Disarankan untuk segera melengkapi perizinan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan monitoring dan pembinaan ini bertujuan untuk memastikan fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi standar pelayanan, persyaratan administrasi, serta ketentuan pengelolaan lingkungan guna mendukung pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
#DPMPTSPKlungkung #PelayananPublik #PerizinanKesehatan #Klinik #IzinOperasional #PBG #SLF #PKKPR #PengawasanPerizinan #MonitoringKlinik #KlungkungMahottama #PelayananPrima #PerizinanBerusaha