Rapat Klarifikasi Perizinan Usaha Akomodasi Pariwisata

Pada Selasa, 19 Mei 2026 bertempat di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Klungkung, telah dilaksanakan rapat klarifikasi terkait perizinan usaha akomodasi pariwisata yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Klungkung.

Rapat dihadiri oleh unsur Dinas PU bidang Cipta Karya, Dinas PU bidang Tata Ruang, DPMPTSP, DLHP, serta kuasa hukum dari Casa Bonita dan PT. Blue Ocean.

📝 Dalam rapat dilakukan pembahasan terkait legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, keamanan bangunan, hingga pemenuhan persyaratan dasar perizinan.

📍 Untuk usaha Casa Bonita disampaikan bahwa:
✅ Telah memiliki validasi KKPR tahun 2024 dan NIB atas nama I Made Prelah
✅ Terdapat kerja sama sewa menyewa dengan pihak PMA
✅ Tim memberikan perhatian khusus terhadap aspek keamanan lokasi karena berada di kawasan tebing dan terdapat titik longsor
✅ Disarankan agar operasional dihentikan sementara sampai kajian keamanan dan persyaratan teknis diselesaikan
✅ Perizinan dasar termasuk SLF diminta segera dilengkapi

📍 Sedangkan untuk Ocean Blue:
✅ Telah memiliki dokumen OSS berupa NIB, KKPR, dan SPPL
✅ Diperlukan penyesuaian KBLI dan dokumen perusahaan agar sesuai dengan ketentuan PMA
✅ Lokasi usaha berada pada kawasan pariwisata dan sempadan pantai sehingga akan dibahas lebih lanjut dalam Forum Penataan Ruang (FPR)
✅ Tim juga memberikan perhatian terhadap keamanan bangunan serta kondisi dinding penahan tebing

🤝 Melalui kegiatan klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung terus mendorong pelaku usaha agar melaksanakan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan aspek keselamatan bangunan, tata ruang, lingkungan hidup, serta mendukung pariwisata yang aman dan berkelanjutan di Nusa Penida.

#DPMPTSPKlungkung #SatpolPPKlungkung #NusaPenida #PerizinanBerusaha #PariwisataBerkelanjutan #InvestasiKlungkung #KlungkungMahottama