Visitasi dan Monitoring Klinik di Kabupaten Klungkung

Pada Selasa, 12 Mei 2026, Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung bersama DPMPTSP Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan visitasi dan monitoring terhadap fasilitas pelayanan kesehatan guna memastikan pemenuhan standar pelayanan dan kelengkapan perizinan usaha.

📍 Klinik Krisnha
Hasil visitasi menunjukkan bahwa izin operasional klinik masih berlaku hingga tahun 2028 serta SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan sudah tersedia. Klinik juga telah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah padat dan cair.
Namun demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi, diantaranya fasilitas pada tempat penyimpanan limbah padat seperti kotak P3K dan log book. Selain itu, proses PBG dan SLF masih terkendala karena status tanah yang merupakan tanah negara, sehingga disarankan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.

📍 Klinik BPJ
Klinik BPJ telah memiliki SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan, dengan catatan beberapa SIP yang akan habis masa berlakunya agar segera diperpanjang melalui MPPD. Pengelolaan limbah cair juga telah bekerja sama dengan pihak ketiga.
Untuk perpanjangan izin operasional klinik saat ini sedang berproses di OSS RBA, sedangkan permohonan izin apotek masih perlu melengkapi dokumen SIPTTK. Tim juga memberikan beberapa catatan terkait peningkatan standar keamanan pada tempat penyimpanan limbah padat serta melengkapi SLF bangunan.

🤝 Melalui kegiatan monitoring ini, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pemenuhan standar perizinan dan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Klungkung.

#DPMPTSPKlungkung #DinkesKlungkung #PelayananKesehatan #PerizinanKlinik #OSSRBA #MonitoringPerizinan #KlungkungMahottama