HARI/TANGGAL : KAMIS, 26 MARET 2026
JL. RAYA LEMBONGAN, BANJAR KAJA, NUSA PENIDA
HASIL :
- Visitasi dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Maret 2026 oleh Dinas Kesehatan Klungkung bersama dengan DPMPTSP Kab. Klungkung.
- Hasil visitasi apotek tersebut diperoleh beberapa data yaitu untuk Izin Apotek masih berlaku sampai dengan 9 Agustus 2028, kemudian surat ijin praktik apoteker (SIPA) yang dimiliki masih berlaku sampai dengan 8 September 2027.
- Pada saat visitasi ditemukan beberapa sarana prasarana yang masih belum lengkap dan belum memenuhi standar diantaranya kotak obat untuk obat-obatan yang mengandung zat psikotropika masih kurang memadai, papan nama apotek belum sesuai ketentuan/standar yang ditetapkan selain itu juga tidak ada termometer ruangan untuk mengetahui suhu ruangan yang juga berpengaruh terhadap obat-obatan yang disimpan.
- Untuk permohonan izin apotek sudah masuk ke sistem OSS RBA dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi persyaratan terlebih dahulu oleh Dinas Kesehatan.