Rapat Koordinasi Perpanjangan Izin Operasional Puskesmas Kabupaten Klungkung

🗓 Rabu, 4 Maret 2026
📍 Ruang Rapat Sekda Kabupaten Klungkung

Rapat koordinasi perpanjangan izin operasional puskesmas dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung dan dihadiri oleh Dinas Kesehatan, DPMPTSP, DPUPRPKP, DLHP, serta Bappeda.

Dalam rapat disampaikan bahwa 9 Puskesmas di Kabupaten Klungkung akan berakhir masa izin operasionalnya pada bulan Mei 2026, sehingga sesuai ketentuan proses perpanjangan harus mulai dipersiapkan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.

🔎 Beberapa poin pembahasan dalam rapat antara lain:

▪️ Perpanjangan izin memerlukan kelengkapan dokumen seperti gambar teknis bangunan, Pertimbangan Teknis BPN, serta Pertimbangan Teknis IPAL dengan estimasi biaya sekitar Rp150 juta per puskesmas.

▪️ Dari sisi tata ruang, lokasi puskesmas telah sesuai dengan RTRW dan akan dilanjutkan dengan proses PKKPR Non Berusaha melalui Forum Penataan Ruang (FPR).

▪️ Terkait pengelolaan limbah cair (IPAL) dan limbah B3, koordinasi akan dilakukan dengan DLHP untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis serta meminimalkan biaya yang diperlukan.

▪️ Untuk pemenuhan PBG dan SLF, Dinas PU akan membantu penyediaan gambar teknis bangunan serta berkoordinasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) guna mempercepat proses pemenuhan persyaratan.

📄 Apabila seluruh dokumen administrasi telah lengkap dan sesuai, proses perpanjangan izin operasional puskesmas akan diajukan melalui aplikasi Sicantik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan fasilitas pelayanan kesehatan tetap memenuhi standar perizinan dan dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

#DPMPTSPKlungkung #DinasKesehatanKlungkung #PelayananKesehatan #Puskesmas #PerizinanBerusaha #PelayananPublik