
🗓 Selasa, 3 Maret 2026
📍 Jl. Gajah Mada, Klungkung
Telah dilaksanakan visitasi perpanjangan izin Klinik Genta Loka Medika oleh tim gabungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, DPMPTSP, DLHP, dan DPUPRPKP.
🔎 Hasil Visitasi:
Dinas Kesehatan
▪️ Perlu update ASPAK dan data SISDMK.
▪️ Pelaporan INM agar dilakukan setiap bulan.
▪️ Peningkatan mutu layanan.
▪️ Penyediaan ruang khusus penyimpanan alat sterilisasi.
▪️ Penambahan handrail/pegangan untuk akses layanan disabilitas.
DPMPTSP
▪️ Kelengkapan dokumen dapat diterima dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pemenuhan Kekurangan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
DPUPRPKP (Bidang Tata Ruang)
▪️ PKKPR telah sesuai RTRW.
▪️ Mengingat lokasi berada di kawasan cagar budaya, perubahan bangunan agar tidak mencolok.
▪️ Akses difabel dibuat permanen pada seluruh jalur keluar–masuk.
▪️ Sirkulasi dan ventilasi perlu ditingkatkan (beberapa ruangan masih menggunakan kipas angin, disarankan menggunakan AC).
▪️ Pengaturan mobilisasi kendaraan dan parkir perlu diperhatikan.
▪️ Wajib melengkapi SLF (estimasi proses ±3 bulan, dapat menggunakan IMB yang telah dimiliki).
DLHP
▪️ Limbah B3 belum memenuhi ketentuan karena belum ditempatkan pada ruang khusus permanen (TPS LB3).
▪️ Limbah cair: septic tank harus kedap dan dilakukan penyedotan berkala, dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
▪️ Klinik diminta membuat Surat Pernyataan untuk proses SLO.
Visitasi ini bertujuan memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar teknis, tata ruang, lingkungan, dan ketentuan perizinan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
#DPMPTSPKlungkung #DinasKesehatanKlungkung #Visitasi #PerizinanBerusaha #Klungkung #PelayananPublik