
Pada tanggal 28 Pebruari 2026 DPMPTSP Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal pada pelaku usaha yang ada di wilayah Kecamatan Nusa Penida, khususnya di Desa Kutampi Kaler. Kegiatan ini kami laksanakan berupa pemantauan, pembinaan, dan evaluasi terhadap kegiatan investasi yang dilakukan oleh penanam modal (baik dalam negeri maupun asing) agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan izin yang telah diberikan. Secara sederhana, ini adalah proses untuk memastikan bahwa kegiatan investasi berjalan sesuai rencana, tidak melanggar hukum, dan memberikan manfaat bagi perekonomian.
Kegiatan yang kami laksanakan berupa pengawasan administratif yaitu pemeriksaan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), evaluasi realisasi investasi, pengawasan lapangan, inspeksi langsung ke lokasi usaha, dan verifikasi kegiatan usaha. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kepatuhan hukum (perizinan, lingkungan, ketenagakerjaan), melindungi kepentingan nasional, meningkatkan realisasi investasi, mencegah praktik penyimpangan, dan mendorong tertib administrasi pelaporan. Adapun pelaku usaha yang kami datangi antara lain : S. Mart, PT. Restu Jaya Samudra (Semaya One), Penida Lacasa, dan The Kanha Palace.