Penertiban yustisi warung-warung di sepanjang jalan by pass Ida Bagus Mantra

   

Senin (03/04/2023), Tim Yustisi Kabupaten Klungkung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan di wilayah kabupaten klungkung, terhadap pedagang semi permanen yang menggunakan fasilitas umum seperti berjualan di di badan jalan.
Tidak hanya sidak pedagang semi permanen, tim yustisi juga menyasar sidak pembuangan limbah dan menyasar tempat praktek tambal gigi yang tidak memiliki izin dengan memberikan peringatan lisan.
Sidak tersebut dipimpin oleh bapak Plh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran serta diikuti oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan PNS dari OPD Terkait.
Sidak ini dilaksanakan untuk menciptakan Klungkung yang bersih dan menjaga ketertiban sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum
Sidak pada hari ini mendapatkan 2 pelanggar yang membandel diantaranya pedagang semi permanen Atas nama Nurul Aini yang berjualan di bay pass ida bagus mantra desa gunaksa dan pelanggar usaha potong ayam atas nama Abilasi (3 org) pelanggar yang berada di jalan kresna Kel.SP klod kangin yang membuang limbahnya ke sungai hal ini dapat mencemari aliran sungai. Sidak dilanjutkan ke Jalan Rama sidak pemilik usaha ahli dental mengenai kepemilikan izin Usaha.
Pelanggar tsb diberikan peringatan lisan dan kedua pelanggar yg membandel tsb diberikan surat panggilan oleh PPNS dan diminta utk hadir ke Kantor Satpolpp dan Pmk klungkung pada hari selasa, 4 april 2023 di Jalan Ki hajar Dewantara No.5 untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Demikian lap. Giat yustisi hari ini.
Salam Gema Santi