Selasa (28/03/2023) perwakilan dari DPMPTSP Kabupaten Klungkung menghadiri undangan rapat dari DPMPTSP Provinsi Bali, pada rapat tersebut membahas perihal penyelenggaraan perijinan berusaha, perizinan dan non perizinan. Dimana penyelenggaraan perijinan berusaha, perizinan dan non perizinan sesuai dengan dasar hukum pelaksanaannya adalah PP 5 tahun 2021 dan PP 6 tahun 2021. Terkait pelaksanaannya dilapangan masih terdapat kendala-kendala dalam penerbitan perizinan melalui OSS RBA sehingga sangat perlu dari provinsi untuk bisa memberikan solusi terhadap permasalahan yg timbul di daerah.