RAPAT PENYELENGGARAAN MPP (MALL PELAYANAN PUBLIK)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, diperlukan dukungan unit- unit penyelenggara pelayanan. Berkenaan dengan itu pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 bertempat di Ruang Rapat Widya Mandala Kantor Bupati Klungkung Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengadakan rapat yang dipimpin oleh Bapak Asisten III Setda Kabupaten Klungkung. Rapat ini dihadiri oleh unit-unit pelayanan yang ada di Kabupaten Klungkung dalam rangka mendukung penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, yang akan segera dibangun di Kabupaten Klungkung.