Selasa, 12 Januari 2021, Tim teknis pelayanan perijinan dan nonperijinan melakukan peninjauan / pemeriksaan lapangan ke tempat atas permohonan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) oleh CV. Adi Dakasa Pursada yang berlokasi di Dusun Jangut, Ds. Bumbungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan syarat administrasi sudah terpenuhi dan berdasarkan kajian/pengamatan/ analisa bahwa izin yang dimohon dapat diterbitkan.
Penyelenggaraan IUJK mengacu pada Peraturan Daerah kabupaten Klungkung Nomor 2 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau Sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan Kembali suatu bangunan. Dengan adanya IUJK, pengusaha dapat melaksanakan Pekerjaan Konstruksinya secara resmi di masyarakat.