Selasa, 12 Januari 2021 – Tim teknis pelayanan perizinan dan nonperizinan melakukan verifikasi lapangan atas 2 (dua) permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) oleh 1. Laksmi Dewi, perusahaan “Kacang Goreng”, berlokasi di Desa Nyanglan, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung, 2. Sari Bambu Rujak, perusahaan “Bumbu Rujak”, berlokasi di Dusun Kangin, Desa Satra, Kecamatan Klungkung.
Penyelenggaraan SPP-IRT mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT meliputi : hasil olahan daging kering, hasil olahan ikan kering, hasil olahan unggas kering, hasil olahan sayur, hasil olahan kelapa, tepung dan hasil olahan lainnya, minyak dan lemak, selai, jeli dan sejenisnya, gula, kembang gula dan madu, kopi dan teh kering, bumbu, rempah-rempah, minuman serbuk, hasil olahan buah, hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.
Dengan adanya SPP-IRT pengusaha dapat memproduksi dan mengedarkan produknya secara resmi di masyarakat.