Rabu, 2 Desember 2020. Bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Klungkung menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Bangli. Hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bangli beserta jajarannya, Kepala Bagian Pembangunan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Bidang pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bangli. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bersyarat di Kabupaten Klungkung karena Bangli memiliki permasalahan yang sama terhadap bangunan-bangunan penunjang pariwisata yang berdiri diatas tebing, pajaknya dipungut tapi izinnya belum ada. Hal yang ditekankan adalah pentingnya kajian hukum yang mendasari terbitnya regulasi IMB bersyarat agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selanjutnya perlu dibentuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) dalam proses perzinan. Hal-hal teknis lainnya akan dikoordinasikan lebih lanjut dgn DPUPRPKP dan DPMPTSP.