Bertempat di kecamatan klungkung, Senin 21 September 2020 Tim Pengendalian Dampak Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap usaha pemotongan ayam Bapak Holison gabir, Bapak Hamid, Bapak Ervan dan Bapak Muhid yang berlokasi di Jl. Puputan, kemudian ke tempat usaha pemotongan ayam Ibu Hariah, Usaha pembuatan tahu a/n Sahrudin yang berlokasi di Jl. Jro kapal dusun gelgel dan terakhir monitoring dilaksanakan ketempat usaha slip daging bapak neri a/n Agus Eka Yulianto di Jl. Puputan No.201.
Penyelenggaraan pengendalian ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Klungkung Nomor 219/14/HK/2017 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Dampak Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.
Kegiatan ini rutin dilaksanakan mengingat pertumbuhan penduduk, perkembangan pembangunan dan ekonomi masyarakat dapat menimbulkan dampak pencemaran dan lingkungan hidup. Sehingga dibutuhkan pengendalian untuk tertib dan lancarnya sebagai upaya meminimalisir dampak-dampak pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
MELAYANI DENGAN TELITI DAN SEPENUH HATI
SALAM GEMA SANTI