Dengan berlakunya Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung dan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 317/06/HK/2020 tentang Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung Tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan simulasi SIMBG bersama Tim Ahli Bangunan Gedung sebagai amanat penyelenggaraan layanan online kepada masyarakat secara optimal, cepat dan luas.
Sistem Informasi Manajemen Gedung (SIMBG) adalah sistem aplikasi berbasis web dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan IMB dan SLF oleh Pemerintah. Khusus bagi permohonan IMB dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan IMB dan SLF.
Selain untuk pelayanan IMB dan SLF, pengembangan lebih lanjut SIMBG dapat digunakan untuk pendataan dan pendaftaran bangunan gedung, penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) dan penetapan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB). Adapun manfaat dari penggunaan SIMBG antara lain : adanya kejelasan waktu layanan (service level agreement) perizinan IMB dan SLF, akuntabilitas proses retribusi IMB dan SLF, dan transparansi proses perizinan IMB dan SLF.
Dalam waktu dekat, SIMBG akan segera diterapkan dalam proses penerbitan IMB dan SLF di Kabupaten Klungkung. Situs SIMBG dapat diakses melalui www.simbg.pu.go.id