Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bertempat di Caspla Beach Club Nusa Penida dengan narasumber dari BPOM Denpasar dengan materi perundang-undangan di bidang pangan dan teknologi proses pengolahan pangan, Dinas PMPTSP dengan materi pelaksanaan OSS RBA dan pengajuan SPP-IRT melalui OSS RBA dan dari DiskopUKMPerindag dengan materi pemberdayaan pengembangan UMKM.
Regulasi yang terkait dengan SPP-IRT diantaranya UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, PP No. 86 th 2019 tentang Kemanan Pangan, PP No. 5 th 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PerBPOM No 4 tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
Industri Rumah Tangga Pangan, yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Sarana yang tidak termasuk dalam IRTP yaitu beroperasi bukan di rumah tinggal, beroperasi di mall, kawasan indutri, dll , menggunakan perlatan otomatis. Pangan yang dapat didaftarkan untuk memperoleh SPP IRT diantaranya : sesuai dengan kelompok jenis pangan dalam Peraturan BPOM No 4 Tahun 2024, produk pangan olahan kering, masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang, pangan terkemas dan berlabel, merupakan pangan produksi dalam negeri (bukan pangan import), tidak boleh mencantumkan klaim. Pangan yang tidak diizinkan untuk memperoleh SPP IRT yaitu : pangan olahan tertentu, pangan steril komersil, pangan yang diproses dengan pasteurisasi, pangan yang diproses dengan pembekuan, pangan berisiko tinggi.