Sosialisasi dan Gerai Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Nusa Penida
Sosialisasi dan Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil bertempat di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida dan di Kantor UPT Bersama Nusa Penida
Sosialisasi diberikan oleh Direktur P4K dengan Materi Kebijakan, Mekanisme, dan Tata Cara PerizinanPemanfaatan Pulau-pulau Kecil, kemudian dilanjutkan dengan materi terkait Kebijakan dan Strategi Pengawasan dan Penertiban Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Narasumber Direktur PSDK, DJPSDKP dan materi terkait Prosedur Perijinan dan Kelengkapan data berbasis OSS dengan Narasumber Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Klungkung
Setelah kegiatan Sosialisasi yang diberikan oleh Narasumber dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut serta Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Klungkung acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Provinsi Bali yang difasilitasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Seusai diskusi dan tanya jawab kegiatan dilanjutkan dengan fasilitasi perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk PMA dan PMDN yang bertempat di Kantor Desa Jungutbatu Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida khusus bagi pelaku usaha yang lokasi usahanya di Pulau Nusa Lembongan dan Pulau Nusa Ceningan dan di Kantor UPT Bersama Nusa Penida khusus bagi PMA yang lokasi usahanya di Pulau Nusa Penida dan para pelaku usaha sangat antusias dengan kegiatan tersebut, karena para pelak usaha sangat terbantu untuk pengurusan perizinan yang mereka butuhkan.