Rabu, 19 Juni 2024
Verifikasi dan validasi lapangan penilaian kinerja PTSP (Pelayanan Terpadu satu Pintu) dan PPB (Penyelenggaraan Percepatan Berusaha) di Dinas PMPTSP Kabupaten Klungkung yang dilakukan oleh surveyor dari BKPM.
Adapaun yang diverifikasi dan validasi adalah hasil penilaian mandiri PTSP yang terdiri dari 5 indokator, yang menjadi penekanan adalah di indikator SDM supaya setiap SDM di DPMPTSP memiliki sertifikat bahasa asing maupun sertifikat pelatihan dan sertifikat-sertifikat pendukung lainnya. Disamping itu juga diminta koordinasi atau rapat-rapat intern pada DPMPTSP dilakukan minimal 1 (satu) kali sebulan dan dilengkapi dengan bukti dukung diantaranya surat undangan, daftar hadir, notulen dan foto kegiatan.
Untuk kegiatan monitoring juga minimal dilakukan 1 (satu) kali dalam 3 bulan dan dilengkapi juga dengan surat undangan, daftar hadir, notula dan foto kegiatan.