Selasa (6/2/2024), Dalam rangka mematuhi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan sehubungan dengan telah beroperasinya penyelenggaraan pelayanan pada mal pelayanan publik (MPP) kabupaten klungkung, diadakan rapat evaluasi penyelenggaraan pelayanan di MPP Kabupaten Klungkung, yang dihadiri oleh OPD dan Instansi yang bergabung dengan MPP sebagai tenant. Rapat terebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Klungkung dan Sekretaris Dinas PMPTSP selaku moderator rapat.