Dalam pemeriksaan dok upl / ukl tersebut diharuskan sosialisasi ulang untuk memastikan persetujuan warga yang dipasilitasi oleh perbekal setempat Pemrakarsa agar memasukkan saran saran tim pemreriksa dokumen sesuai dengan tupoksinya, Setelah dokumennnya lengkap dan mendapat Rekomendasi lingkungan agar di masukkan untuk mendapat Persetujuan lingkungan sebgai legalitas Ijin lingkungan dalm proses oprasionalnya.