Bapak Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta memberikan sosialisasi dan arahan kepada pedagang buah dan bawang yang mempunyai toko diluar pasar umum Galiran Klungkung. Kegiatan dilaksanakan di Terminal Galiran, Rabu (4/11). Dalam sosiaslisasi tersebut hadir juga Sekda Klungkung, I Gde Putu Winastra, serta OPD terkait.
Dalam arahannya, Bupati Suwirta menghimbau kepada para pedagang yang mempunyai toko dan berjualan di Klungkung harus taat dengan aturan yang ada, mengurus ijin, menjaga ketertiban, sampahnya harus dibersihkan serta Peraturan Bupati dan Perda yang ada harus ditaati. Mendapat banyaknya keluhan dari pedagang yang berjualan didalam pasar, karena ada pedagang bermobil yang mengecer dagangannya diluar pasar sehingga didalam pasar menjadi sepi pembeli. Selain itu, pedagang diluar pasar tidak kena retribusi sedangkan pedagang pasar kena retribusi ke pemerintah daerah dan perannya lebih besar dalam pembangunan di Kabupaten Klungkung. Kedepan peraturan akan diperketat kepada pedagang grosir dan pedagang eceran. “Kalau kita tidak pertegas takutnya nanti semua orang mengikuti hal tersebut berjualan dan mengecer dipingir jalan,” ujar Bupati Suwirta.
Selain di luar Pasar Galiran, pedagang buah disepanjang jalan puputan juga dihimbau agar menjaga ketertiban, karena sering terlihat disana terjadi kemacetan akibat bongkar muatan buah oleh truk yang menutup sebagian besar jalan raya yang dilalui oleh masyarakat umum. Apabila dibiarkan seperti ini, nanti hari raya seperti galungan dan hari raya besar hindu akan membuat arus lalulintas di sepanjang jalan tersebut menjadi semrawut. Selain ketertiban, para pedagang diminta untuk tidak memainkan harga yang memang sudah ada dipasaran. “Jaga ketertiban taat ijin, bikin persaingan harga yang sehat, jualan yang wajar, jangan menjual dibawah harga normal,” kata Bupati Suwirta.
Pihaknya juga menegaskan untuk tempat bongkar muat sudah ditetapkan di terminal Klungkung, jangan melakukannya dijalan-jalan. Apabila ada toko yang melanggar peraturan tersebut akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Sekda Klungkung, I Gde Putu Winastra dalam keterangannya bahwa pedagang bawang dan buah yang diundang berjumlah 52 pedagang tetapi yang hadir hanya 33 pedagang. Dalam sosilasisasi tersebut para pedagang diminta untuk mengikuti aturan yang berlaku di Kabupaten Klungkung dan mengikuti visi misi dari Bupati Klungkung dalam membangun perekonomian di Klungkung. Sebelum sosilasisasi, sudah dilakukan pendataan terhadap pedagang yang ada diluar pasar. Pembinaan-pembinaan juga dilakukan apabila ditemukan pelanggaran saat dilakukan tinjauan kelapangan oleh tim maupun Bupati sendiri yang melakukan sidak. “Sosilasisasi ini adalah penegasan, yang pada intinya kita akan memberlakukan aturan yang ada di Klungkung dengan tegas. Daintaranya, masalah ijin, ketertiban umum, parkir, serta sampah yang harus ditangani dengan benar. Untuk pedagang bawang yang mempunyai sampah kulit bawang, membuang sampahnya harus terbungkus rapat, karena dapat menimbulkan bau yang tidak enak,” tambah Sekda Winastra.