Penyerahan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

23.10.2020 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman menyerahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada PT. Bali Extract Utama yang bergerak di bidang usaha industri, berlokasi di Jalan Pantai Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali. SLF ini merupakan dokumen SLF yang pertama diterbitkan Pemerintah Kabupaten Klungkung sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung. Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Sehingga dalam hal ini, SLF harus dimiliki pemilik/pengguna bangunan gedung, bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.
Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan demikian, sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.
Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil pengkajian teknis bangunan gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai. Hasil pengkajian teknis tersebut akan dinilai kembali oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) milik Pemerintah Daerah, yaitu tim yang terdiri dari para ahli/ akademisi yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung, meliputi ahli arsitektur dan perencanaan kota/ wilayah, ahli mekanikal elektrikal plumbing/ MEP, ahli struktur dan konstruksi dan ahli perencanaan wilayah dan lingkungan.