🗓 Kamis, 12 Maret 2026
📍 Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida
Tim gabungan dari Dinas Kesehatan, DLHP, DPMPTSP, dan DPUPRPKP Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan visitasi izin klinik di wilayah Nusa Lembongan. Visitasi ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan standar pelayanan kesehatan serta kesesuaian dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Adapun klinik yang dikunjungi dalam kegiatan ini yaitu:
🏥 Klinik East Medical – Sertifikat standar klinik berlaku hingga 6 Maret 2028. Disarankan menyiapkan pengolahan limbah cair (IPAL) dan melengkapi SLF sebagai persyaratan tambahan saat perpanjangan izin.
🏥 Klinik Branis – Sertifikat standar klinik berlaku hingga 27 Desember 2028. Proses PBG dan SLF sedang berjalan melalui sistem SIMBG. Pengolahan limbah cair (IPAL) masih dalam tahap persiapan.
🏥 Klinik Nusa Medica Lembongan – Sertifikat standar klinik berlaku hingga 14 Mei 2030. PBG dan SLF telah dimiliki, namun fasilitas pengolahan limbah cair (IPAL) masih perlu dilengkapi.
🏥 Lembongan Medical Klinik – Berlokasi di Dusun Kaja, Desa Lembongan dengan layanan rawat jalan 24 jam. Persyaratan administrasi telah lengkap dan sedang dalam tahap verifikasi pemenuhan persyaratan di OSS. Proses PBG dan SLF sedang berjalan di SIMBG, serta telah memiliki fasilitas IPAL.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Klungkung memenuhi standar teknis, lingkungan, serta ketentuan perizinan demi pelayanan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
#DPMPTSPKlungkung #DinasKesehatanKlungkung #PelayananKesehatan #VisitasiKlinik #NusaPenida #PelayananPublik