Visitasi Izin Apotek Lestari 2 – Nusa Penida

HARI/TANGGAL : KAMIS, 26 MARET 2026
JL. RAYA LEMBONGAN, BANJAR KAJA, NUSA PENIDA
HASIL :

  1. Visitasi dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Maret 2026 oleh Dinas Kesehatan Klungkung bersama dengan DPMPTSP Kab. Klungkung.
  2. Hasil visitasi apotek tersebut diperoleh beberapa data yaitu untuk Izin Apotek masih berlaku sampai dengan 9 Agustus 2028, kemudian surat ijin praktik apoteker (SIPA) yang dimiliki masih berlaku sampai dengan 8 September 2027.
  3. Pada saat visitasi ditemukan beberapa sarana prasarana yang masih belum lengkap dan belum memenuhi standar diantaranya kotak obat untuk obat-obatan yang mengandung zat psikotropika masih kurang memadai, papan nama apotek belum sesuai ketentuan/standar yang ditetapkan selain itu juga tidak ada termometer ruangan untuk mengetahui suhu ruangan yang juga berpengaruh terhadap obat-obatan yang disimpan.
  4. Untuk permohonan izin apotek sudah masuk ke sistem OSS RBA dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi persyaratan terlebih dahulu oleh Dinas Kesehatan.