Veirifikasi Tim Teknis Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan

Senin, 25 Januari 2021, Tim teknis pelayanan perizinan dan nonperizinan melakukan pengecekan lapangan untuk penerbitan Surat Ijin Apotek, Surat Izin Pedagang Eceran Obat, Toko Obat dan Sertifikat Laik Hygine Rumah Makan/Restoran atas 3 (tiga) permohonan 1. Apotek Askara (SIAK) oleh Apt. Sri Reswati, S.Farm berlokasi di Jl. Puputan No. 18, Kabupaten Klungkung, 2. Toko Obat Kidi oleh Ni Ketut Sumarni berlokasi Jl. Raya Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dan 3. Restoran Bella Kita oleh Ni Made Aruri berlokasi di Jl. Bukit Abah, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Apotek, apoteker harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek telah memuat berbagai macam aktifitas baik pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan pelayanan farmasi klinik yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab seorang apoteker.

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas guna mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.

 

Tinggalkan komentar