Senin (8/12/2025), Tim dari Dinas PMPTSP Kabupaten Klungkung menghadiri rapat permohonan ijin operasional pelabuhan Buyuk Nusa Penida di Ruang Rapat DISHUB Klungkung, adapun hasil dalam rapat tersebut yaitu:
- Rapat dipimpin oleh Kadis Perhubungan (AA Wedana) didampingi oleh Kabid Prasarana ( IGN Oka Sura)
- Pembahasan dalam rapat tersebut adalah apakah proses untuk Pelabuhan Buyuk Nusa Penida dapat dilanjutkan dengan pertimbangan hasil Rekomendasi Rapat pada tahun 2023 yang diberikan adalah Pelabuhan Terminal Khusus (Tersus)
- Masukan dan pertimbangan masing-masing instansi yang diundang yaitu :
a. KUPP Nusa Penida : Zonasi Pelabuhan Buyuk Nusa Penida sudah termasuk dalam rencan induk pelabuhan nasional
b. Tidak bisa Tersus jika untuk penumpang umum seperti kondis saat ini
c. Dishub Provinsi Bali : badan usaha pokok untuk tarsus Buyuk tidak memungkinkan karena harus BUP (Badan Usaha Pelabuhan)
d. KKP Provinsi Bali : jika bisa lanjut, maka untuk mengurus perijinan dasar yaitu PKKPRL yang merupakan kewenangan Pusat dan untuk wilayah Bali melalui BPSPL - Hasil/kesimpulan : dari rapat tersebut belum dapat diputuskan terkait kesimpulan dari rapat tersebut, karena apakah Pelabuhan Buyuk dapat terus beroperasi atau tidak dengan menunggu koordinasi lebih lanjut setelah Dinas Perhubungan melaporkan permasalahan dan beberapa pertimbangan dan juga kajian dari teknis bidang pelabuhan