
Kamis (4/12/2025), Tim Dinas PMPTSP Klungkung menghadiri rapat konfirmasi perizinan Nyoman Sarna di SATPOL PP Klungkung, dengan hasil rapat sebagai berikut:
- Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Satpol PP Klungkung dipimpin oleh Kasatpol PP beserta jajaran, Camat Nusa Penida, Perbekel Suana, perwakilan dari DLHP, DPMPTSP, DPUPRPKP dan pemilik usaha.
- Usaha tersebut memiliki 4 KBLI dan yang akan diklarifikasi/dimintai keterangan pada hari ini adalah usaha Pondok wisata (KBLI 55130) dengan perencanaan 15 kamar.
- Arahan dari DPMPTSP
a. KBLI pondok wisata tidak sesuai karena untuk Pondok Wisata jumlah kamar maksimal 5 kamar, disaranakn mengubah KBLI ke Vila atau Hotel Melati.
b. Membangun/melanjutkan membangun untuk dilelngkapi dulu dengan perijinannya sampai dengan ijin membangun. - Arahan dari DLHP : Lengkapi Dokumen Lingkungan untuk pengolahan limbah utama dari Restoran.
- Arahan dari DPUPRPKP (tata ruang) : Untuk dilengkapi dengan data SHM dan titik koordinat sehingga diketahui kawasan berada pada zona apa sesuai dengan RTRW Kabupaten Klungkung
- Perbekel Suana : Untuk dibantu dan dibina warganya terkait permasalahan perizinan dan sebagaimana harusnya yang harus dilakukan oleh pelaku usaha terutama terkait dengan Legalitas Usahanya.
- Camat Nusa Penida : Tujuan Pemda melaksanakan Rapat ini adalah karena usaha terletak di kawasan mitigasi bencana demi keamanan dan kenyamanan untuk diikuti saran dari tim teknis pemerintah daerah Kabupaten Klungkung
- Kasatpol PP : tujuan dari rapat ini adalah pembinaan kepada masyarakat, jadi setelah ini pelaku usaha supaya menindaklanjuti saran dari tim teknis tersebut.