RAPAT KONFIRMASI PERIJINAN I NYOMAN SARNA DI DESA SUANA NUSA PENIDA

Kamis (4/12/2025), Tim Dinas PMPTSP Klungkung menghadiri rapat konfirmasi perizinan Nyoman Sarna di SATPOL PP Klungkung, dengan hasil rapat sebagai berikut:

  1. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Satpol PP Klungkung dipimpin oleh Kasatpol PP beserta jajaran, Camat Nusa Penida, Perbekel Suana, perwakilan dari DLHP, DPMPTSP, DPUPRPKP dan pemilik usaha.
  2. Usaha tersebut memiliki 4 KBLI dan yang akan diklarifikasi/dimintai keterangan pada hari ini adalah usaha Pondok wisata (KBLI 55130) dengan perencanaan 15 kamar.
  3. Arahan dari DPMPTSP
    a. KBLI pondok wisata tidak sesuai karena untuk Pondok Wisata jumlah kamar maksimal 5 kamar, disaranakn mengubah KBLI ke Vila atau Hotel Melati.
    b. Membangun/melanjutkan membangun untuk dilelngkapi dulu dengan perijinannya sampai dengan ijin membangun.
  4. Arahan dari DLHP : Lengkapi Dokumen Lingkungan untuk pengolahan limbah utama dari Restoran.
  5. Arahan dari DPUPRPKP (tata ruang) : Untuk dilengkapi dengan data SHM dan titik koordinat sehingga diketahui kawasan berada pada zona apa sesuai dengan RTRW Kabupaten Klungkung
  6. Perbekel Suana : Untuk dibantu dan dibina warganya terkait permasalahan perizinan dan sebagaimana harusnya yang harus dilakukan oleh pelaku usaha terutama terkait dengan Legalitas Usahanya.
  7. Camat Nusa Penida : Tujuan Pemda melaksanakan Rapat ini adalah karena usaha terletak di kawasan mitigasi bencana demi keamanan dan kenyamanan untuk diikuti saran dari tim teknis pemerintah daerah Kabupaten Klungkung
  8. Kasatpol PP : tujuan dari rapat ini adalah pembinaan kepada masyarakat, jadi setelah ini pelaku usaha supaya menindaklanjuti saran dari tim teknis tersebut.