RAPAT FORUM PENATAAN RUANG PEMBAHASAN PKKPR

Jumat (5/12/2025), Forum Penataan Ruang dilaksanakan di Ruang Rapat DPUPRPKP Kab. Klungkung yang dihadiri oleh seluruh undangan
Dalam FPR tersebut dibahas 2 (dua) permohonan PKKPR yaitu atas nama : Made Melani dan Made Mayor

Atas nama Made Melani yang beralamat di Jalan Anyelir Galiran, dengan lokasi yag dimohon terletak di Desa Satra, Semarapura Klod dengan luas tanah 340 m2 (status SHM) , terletak di kawasan Pemukiman Perdesaan dengan kondisi lahan sudah terdapat pondasi bangunan dan berdasarkan hasil FPR permohonan tersebut DISETUJUI SELURUHNYA.

Atas nama Made Mayor yang beralamat di Dusun Sentas Kawan, Desa Ped, Nusa Penida dengan lokasi yang dimohonkan terletak di Desa Ped Nusa Penida, luas tanah 1.505 m2 (15 are) (status SHM) , terletak di kawasan Pemukiman Perkotaan dengan kondisi lahan sebagian sudah terdapat bangunan dan berdasarkan hasil FPR permohonan tersebut DISETUJUI SEBAGIAN karena berada dalam Kawasan Permukiman Perkotaan seluan 1.415 m2 (94%) dan berada di luar wilayah RTRW jadi tidak sesuai seluas 90 m2 (6% area pantai) dan harus memperhatikan area sempadan pantai sesuai dengan Perda RTRW