Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang antara lain mengatur tentang periode penyampaian pelaporan LKPM bagi pelaku usaha dengan Skala Usaha Menengah dan Usaha Besar, kami sampaikan penyesuaian tanggal periode penyampaian pelaporan LKPM Triwulan III (Juli–September) Tahun 2025 dari Semula 01–10 Oktober 2025 Menjadi 01–15 Oktober 2025.
Perlu kami beritahukan bahwa sesuai Peraturan tersebut diatas, kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan LKPM dalam periode yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari Peringatan Tertulis hingga Pencabutan Perizinan Berusaha.
Adapun panduan lengkap mengenai tata cara pengisian LKPM dapat diakses melalui menu Panduan pada website OSS (https://oss.go.id/panduan).
