Pelayanan Perizinan Jemput Bola di Desa Ped, Nusa Penida

🗓 30–31 Maret 2026
📍 Kantor Perbekel Desa Ped

DPMPTSP Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan pelayanan perizinan berusaha secara langsung (jemput bola) di Desa Ped selama 2 (dua) hari.

🔎 Hari Pertama (30 Maret 2026):
▪️ 10 pemohon dilayani, mayoritas pada sektor akomodasi pariwisata
▪️ Proses berjalan lancar karena dokumen telah lengkap
▪️ Beberapa pemohon mengalami kendala akun OSS dan dibantu proses pemulihan (aktif kembali setelah 3×24 jam)

🔎 Hari Kedua (31 Maret 2026):
▪️ 17 pemohon dilayani untuk perizinan usaha
▪️ 3 pemohon terkendala akun OSS (hilang) dan difasilitasi pembuatan akun baru
▪️ 1 pelaku usaha melakukan migrasi data dari OSS versi lama ke OSS RBA
▪️ Dilakukan pendampingan penyesuaian KBLI sesuai kegiatan usaha

💡 Selain itu, pelaku usaha juga diimbau untuk melengkapi persyaratan dasar perizinan, seperti:
✔️ PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
✔️ SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
✔️ KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
✔️ Persetujuan Lingkungan (PL)

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pelaku usaha agar memiliki legalitas yang lengkap dan sesuai ketentuan.

#DPMPTSPKlungkung #PelayananJemputBola #OSSRBA #NusaPenida #InvestasiKlungkung #PelayananPublik