Laporan Perjalanan Dinas Pelayanan Perizinan

๐Ÿ—“ Kamisโ€“Jumat, 12โ€“13 Februari 2026
๐Ÿ“ Kantor Perbekel Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida

Berdasarkan Surat Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Klungkung Nomor: B.800.1.11.1/0094/DPMPTSP/II/2026 tanggal 10 Februari 2026, Tim PTSP melaksanakan pelayanan perizinan berusaha secara langsung di Desa Ped selama 2 (dua) hari.

Pada hari pertama, terdapat 5 (lima) pemohon yang dilayani dalam proses perizinan berusaha melalui sistem OSS. Namun, ditemukan beberapa kendala, antara lain:

๐Ÿ”น Pemohon lupa akun OSS yang dimiliki, sehingga dilakukan proses pemulihan akun.
๐Ÿ”น Sesuai ketentuan sistem OSS, akun yang telah dipulihkan baru dapat digunakan kembali setelah 3×24 jam.
๐Ÿ”น Beberapa pemohon belum melengkapi dokumen persyaratan, khususnya gambar/layout tempat usaha, sehingga proses belum dapat dilanjutkan.

Tim PTSP memberikan pendampingan serta menyarankan:
โœ”๏ธ Menjaga dan menyimpan dengan baik akun OSS agar tidak menghambat proses perizinan.
โœ”๏ธ Melengkapi gambar/layout tempat usaha (dapat menggunakan jasa arsitek) sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, Tim PTSP siap membantu proses perizinan melalui sistem OSS hingga tuntas.

Pelayanan jemput bola ini merupakan komitmen kami dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Penida.

#DPMPTSPKlungkung #PelayananPerizinan #OSS #NusaPenida #PelayananPublik #JemputBola