DPMPTSP Kabupaten Klungkung melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung pada Jumat, 6 Februari 2026, terkait perizinan dan pengawasan usaha angkutan.
Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa Dinas Perhubungan telah melaksanakan sosialisasi kepada koperasi dan badan usaha angkutan perdesaan mengenai pembaharuan perizinan. Selain itu, sosialisasi juga telah dilakukan kepada pelaku usaha angkutan laut terkait legalitas dan perizinan berusaha yang wajib dimiliki.
Pelaku usaha angkutan laut saat ini telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar sebagai dasar operasional berlayar. Ke depan, Dinas Perhubungan akan menambahkan regulasi terkait izin trayek angkutan laut guna mendukung pengawasan sesuai titik lintasan trayek.
Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepastian hukum dan tertib perizinan sektor transportasi di Kabupaten Klungkung.
#DPMPTSPKlungkung
#DishubKlungkung
#PelayananPublik
#PerizinanBerusaha
#TransportasiKlungkung