Koordinasi Terkait Dugaan Pelanggaran Toko Modern Berjejaring (Circle K)

🗓 Bertempat di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Klungkung
👤 Dipimpin oleh Kasatpol PP

Rapat koordinasi dilaksanakan dengan menghadirkan unsur Komisi I DPRD Kabupaten Klungkung, Camat Nusa Penida, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, Perbekel Batununggul, serta pihak legal dan pemilik usaha.

Dalam rapat dibahas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan:
▪️ Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025
▪️ Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengaturan toko modern (termasuk ketentuan jarak minimal 3 km dari pasar tradisional)

Beberapa poin pembahasan antara lain:

  • Usaha memiliki NIB yang terbit tahun 2024, sebelum regulasi terbaru berlaku.
  • Namun operasional usaha dengan skema franchise/berjejaring baru berjalan tahun 2025 sehingga mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
  • Berdasarkan hasil peninjauan, jarak lokasi usaha kurang dari 1 km dari pasar, sehingga tidak memenuhi ketentuan Perda.
  • DPRD menyampaikan bahwa usaha minimarket lokal tidak dipermasalahkan, namun penggunaan nama dan sistem franchise berjejaring dinilai tidak sesuai aturan.

🔎 Kesimpulan Rapat:
Usaha franchise Circle K dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Klungkung dan diminta untuk menghentikan kegiatan usaha dalam bentuk franchise/berjejaring.

Rapat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi serta menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan usaha lokal.

#DPMPTSPKlungkung #SatpolPPKlungkung #PenegakanPerda #TokoModern #PelayananPublik #Klungkung