Koordinasi Pemutakhiran Data Izin Apotek

🗓 Senin, 2 Maret 2026
📍 Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung

Telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penyamaan persepsi terkait pemutakhiran data izin apotek sesuai dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (dr. Sentanu) dan dihadiri oleh penanggung jawab Apotek Lestari.

🔎 Hasil Rapat:
Akan dilaksanakan visitasi lapangan sesuai dengan permohonan pemutakhiran data apotek pada akun OSS.

Sesuai ketentuan PP 28 Tahun 2025, masa berlaku izin apotek yang sebelumnya 5 (lima) tahun, kini diperbarui menjadi berlaku selama kegiatan usaha masih beroperasi/berjalan, dengan tetap memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar perangkat daerah dalam memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi perizinan sektor kesehatan.

#DPMPTSPKlungkung #DinasKesehatanKlungkung #PerizinanBerusaha #OSS #Apotek #PelayananPublik