
Senin, 2 Maret 2026
Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Klungkung
Dipimpin oleh Kasatpol PP
Rapat klarifikasi dilaksanakan dengan menghadirkan pemilik tanah kapling (Putu Anom Wijaya), unsur Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PU (Bidang Tata Ruang & Cipta Karya), DLHP, Camat Klungkung, serta Perbekel Gelgel.
Pokok Pembahasan:
Pemilik menyampaikan telah memiliki Pertek BPN Nomor 503 tanggal 11 Desember 2025 untuk pengkaplingan tanah seluas 38 are, dengan kegiatan sebatas pengkaplingan (tanpa pembangunan).
Namun dalam rapat disampaikan bahwa:
Pertek BPN merupakan pertimbangan teknis pemanfaatan tanah, bukan izin usaha.
Kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA.
Sebagian lokasi berada pada kawasan yang tidak sepenuhnya sesuai peruntukan tata ruang (termasuk kawasan pertanian dan Lahan Sawah Dilindungi/LSD).
Untuk usaha pengkaplingan, perlu dilengkapi site plan serta pembahasan fasum/fasos bersama Bidang Perkim guna mengantisipasi dampak seperti banjir dan bencana.
Kegiatan usaha harus mengacu pada tingkat risiko sesuai NIB dan ketentuan OSS.
Pemerintah daerah berkomitmen menegakkan aturan demi tertib tata ruang, kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
#SatpolPPKlungkung#DPMPTSPKlungkung#PenegakanPerda#TataRuang#PelayananPublik#Klungkung