Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban

🗓 Senin, 2 Maret 2026

📍 Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Klungkung

👤 Dipimpin oleh Kasatpol PP

Rapat klarifikasi dilaksanakan dengan menghadirkan pemilik tanah kapling (Putu Anom Wijaya), unsur Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PU (Bidang Tata Ruang & Cipta Karya), DLHP, Camat Klungkung, serta Perbekel Gelgel.

🔎 Pokok Pembahasan:

Pemilik menyampaikan telah memiliki Pertek BPN Nomor 503 tanggal 11 Desember 2025 untuk pengkaplingan tanah seluas 38 are, dengan kegiatan sebatas pengkaplingan (tanpa pembangunan).

Namun dalam rapat disampaikan bahwa:

▪️ Pertek BPN merupakan pertimbangan teknis pemanfaatan tanah, bukan izin usaha.

▪️ Kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA.

▪️ Sebagian lokasi berada pada kawasan yang tidak sepenuhnya sesuai peruntukan tata ruang (termasuk kawasan pertanian dan Lahan Sawah Dilindungi/LSD).

▪️ Untuk usaha pengkaplingan, perlu dilengkapi site plan serta pembahasan fasum/fasos bersama Bidang Perkim guna mengantisipasi dampak seperti banjir dan bencana.

▪️ Kegiatan usaha harus mengacu pada tingkat risiko sesuai NIB dan ketentuan OSS.

Pemerintah daerah berkomitmen menegakkan aturan demi tertib tata ruang, kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

#SatpolPPKlungkung#DPMPTSPKlungkung#PenegakanPerda#TataRuang#PelayananPublik#Klungkung