DPMPTSP Kabupaten Klungkung Memberikan Sosialisasi LKPM Online kepada Pelaku Koperasi di Kabupaten Klungkung

Pada tanggal 9 Maret 2026 bertempat di PLUT KUMKM Kabupaten Klungkung, DPMPTSP Kabupaten Klungkung memberikan sosialisasi terkait Pelaksanaan Penanaman Modal dan Penyampaian LKPM Online. LKPM merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha dan realisasi investasi mereka secara berkala melalui sistem online. Hal ini bertujuan untuk memantau realisasi investasi, mengetahui perkembangan kegiatan usaha, melihat penyerapan tenaga kerja dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Koperasi juga wajib melaporkan LKPM online adalah koperasi yang sudah memiliki perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) serta menjalankan kegiatan usaha/investasi. Koperasi tersebut adalah koperasi yang memiliki kegiatan usaha seperti: produksi barang, perdagangan, jasa, industri dan pengolahan.

Adapun peserta dari sosialisasi ini adalah 30 pelaku koperasi yang ada di Kabupaten Klungkung. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada pelaku koperasi terkait penyampaian LKPM Online. Dengan harapan akan menjadi sarana komunikasi antara koperasi dan pemerintah daerah dalam menyampaikan kendala usaha sehingga pemerintah dapat memberikan pendampingan dan solusi. Dengan pelaporan LKPM yang baik, pemerintah daerah dapat memperoleh data investasi yang akurat dari koperasi yang penting untuk perencanaan pembangunan daerah, evaluasi perkembangan usaha dan peningkatan iklim investasi di Kabupaten Klungkung.