🗓 Bertempat di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Klungkung
👤 Dipimpin oleh Kasatpol PP
Rapat koordinasi dilaksanakan dengan menghadirkan unsur Komisi I DPRD Kabupaten Klungkung, Camat Nusa Penida, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, Perbekel Batununggul, serta pihak legal dan pemilik usaha.
Dalam rapat dibahas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan:
▪️ Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025
▪️ Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengaturan toko modern (termasuk ketentuan jarak minimal 3 km dari pasar tradisional)
Beberapa poin pembahasan antara lain:
- Usaha memiliki NIB yang terbit tahun 2024, sebelum regulasi terbaru berlaku.
- Namun operasional usaha dengan skema franchise/berjejaring baru berjalan tahun 2025 sehingga mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
- Berdasarkan hasil peninjauan, jarak lokasi usaha kurang dari 1 km dari pasar, sehingga tidak memenuhi ketentuan Perda.
- DPRD menyampaikan bahwa usaha minimarket lokal tidak dipermasalahkan, namun penggunaan nama dan sistem franchise berjejaring dinilai tidak sesuai aturan.
🔎 Kesimpulan Rapat:
Usaha franchise Circle K dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Klungkung dan diminta untuk menghentikan kegiatan usaha dalam bentuk franchise/berjejaring.
Rapat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi serta menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan usaha lokal.
#DPMPTSPKlungkung #SatpolPPKlungkung #PenegakanPerda #TokoModern #PelayananPublik #Klungkung