Pada Tanggal 11 Mei 2021, Bidang Pengaduan melakukan koordinasi ke Kantor Desa Selisihan bertemu dengan Sekretaris Desa bahwa ada laporan dari masyarakat atas nama pelapor Ketut Sukiana yang beralamatkan Desa Selisihan (laporan melalui chat WA dan Telepon) tentang adanya pemasangan Reklame XL Axiata di sekitar Desa Selisihan. Bidang Pengaduan Penanaman Modal DPMPTSP Klungkung langsung turun mengecek ke lokasi dan memang benar ada pemasangn Reklame tidak berizin dan pemasangannya dengan menempel di pohon yang tidak sesuai dengan aturan (Peraturan Bupati Klungkung Nomor 23 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Reklame).