TIM teknis pelayanan perijinan dan nonperijinan melakukan peninjauan / pemeriksaan lapangan ke 5 tempat yang berbeda yaitu atas permohonan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) oleh I Ketut Gde Yuda Antara,ST u/n. CV krisna Yudha yang berlokasi di Br. Pasekan, Ds. Dawan kaler, oleh Ni Komang Mastini u/n. CV. Nastia Karya yang berlokasi di Jalan Arjuna No. 7 Ds. Sampalan tengah, oleh I Wayan Yuli Arsana,ST. u/n. CV. Arsa Winangun yang berlokasi di Jalan Sedap Malam, Kel. Semarapura Klod, oleh I Putu darma Budiasa,ST. u/n. CV. Arsa Winangun yang berlokasi di Jalan Sedap Malam. Kel. Semarapura Klod dan oleh I Nyoman Suma u/n. CV. Karya Sumampan yang berlokasi di jalan Cempaka Gg. VIII No. 1, Kel. Semarapura Klod.
Penyelenggaraan IUJK mengacu pada Peraturan Daerah kabupaten Klungkung Nomor 2 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau Sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan Kembali suatu bangunan. Dengan adanya IUJK, pengusaha dapat melaksanakan Pekerjaan Konstruksinya secara resmi di masyarakat.
MELAYANI DENGAN TELITI DAN SEPENUH HATI
SALAM GEMA SANTI