Tim dari DPMPTSP Kab. Klungkung melayani masyarakat dalam rangka Kegiatan Safari Kecamatan Sambangi Desa (SKSD) dilaksanakan di Desa Pejukutan dengan sasaran masyarakat/pelaku usaha yang belum memiliki perizinan berusaha. Dasar hukum terkait kegiatan pelayanan perizinan berusaha tersebut yaitu UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dalam kegiatan tersebut para pelaku usaha sangat antusias untuk mengurus perizinan berusaha yang diperlukan untuk melengkapi kegiatan berusahanya, sehingga kegiatan usaha yang mereka lakukan nantinya bersifat legal danĀ sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para pelaku usaha sangat terbantu dengan dilaksanakannya kegiatan SKSD tersebut karena pelaku usaha tidak perlu lagi harus ke Kantor Kecamatan atau ke DPMPTSP Kabupaten Klungkung karena sudah langsung difasilitasi dari Desa setempat.